Menteri Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mencatat sebanyak 228 unit cagar budaya nasional di Indonesia. Capaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya bangsa.
Cagar budaya merupakan bagian penting dari identitas dan sejarah bangsa Indonesia. Melalui upaya pelestarian cagar budaya, generasi mendatang dapat terus mengenal dan menghargai warisan budaya yang telah diwariskan oleh nenek moyang.
Dalam proses pencatatan cagar budaya nasional, Menteri Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses identifikasi dan pencatatan cagar budaya dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Menteri Nadiem Makarim juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melestarikan cagar budaya. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Dengan pencatatan sebanyak 228 unit cagar budaya nasional, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melestarikan warisan budaya bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk turut serta dalam upaya pelestarian cagar budaya, sehingga warisan budaya bangsa dapat terus lestari dan dijaga untuk generasi mendatang.